🏠 Beranda ⚙️ AD/ART 👥 Struktur Olah raga 📝 Pedoman gerak
📋 Aset Kelola 📋 Bidang 📋 Arus Kas 📋 Kegiatan 2026 📋 Realisasi Kegiatan

LAMPIRAN II

PEDOMAN GERAK KEGIATAN KARANGTARUNA TUNAS HARAPAN

Setiap kegiatan karang taruna diharapkan menerapkan dan memerhatikan:

1. TERUKUR DAN TERSTRUKTUR

2. SUBTANTIF BIDANG DAN KOLABORASI BIDANG

3. EMPATI DAN TANGGUNG JAWAB

4. MUDAH TRANSPARANSI

5. TIDAK MELANGGAR HUKUM


SUMBER KEGIATAN KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Sumber kegiatan yang dimaksud meliputi instruksi, penugasan, pengajuan pemberdayaan, delegasi perintah, dan tidak disalah gunakan untuk segala kegiatan yang merugikan, mencoreng nama baik Karang Taruna Secara Umum, Pemerintah, Kedinasan, Politik, dan hal serupa lainnya. Adapun sumber kegiatan berasal dari:

1. PEMERINTAH DESA PANGKALAN
2. KARANG TARUNA DESA, KECAMATAN,
3. SUBTANTIF BIDANG, KOLABORASI BIDANG,
4. KOMUNAL/ KUMINUTAS/ PERSATUAN

Melalui musyawarah dan mufakat sebagai bagian dari pertanggung jawaban.

Kunjungan

DESA PANGKALAN KEC. CIAWIGEBANG KAB. KUNINGAN Sekertariat: Jalan Raya Desa Pangkalan No. 1 Kecamaatan Ciawigebang, Kuningan (45591) tunasharapanpangkalan02@gmail.com

Informasi

KARANG TARUNA adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.