🏠 Beranda ⚙️ AD/ART 👥 Struktur Olah raga 📝 Pedoman gerak
📋 Aset Kelola 📋 Bidang 📋 Arus Kas 📋 Kegiatan 2026 📋 Realisasi Kegiatan

PEMBERDAYAAN BIDANG

BIDANG KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

PERIODE 2025–2030



Bidang 1, Organisasi, kaderisasi, dan keanggotaan.

Mengelola, struktur organisasi, data anggota, serta pembinaan kader pemuda/i
Kegiatan :
  • Melakukan pendataan anggota, Musyawarah dan rapat kerja ,Pelatihan kepemimpinan dasar
  • Mengikuti forum komunikasi karang taruna se- Kecamatan
  • Membantu penyelegaraan kegiatan dengan meminta arahan dari majelis pertimbangan, desa, dan tokoh masyarakat
  • Melakukan kaderisasi, Uji kelayakan dan kepatutan kepengurusan, keanggotaan


Bidang 2, Pendidikan dan pelatihan. 

Meningkatkan kemampuan dan wawasan pemuda/i melalui pelatihan, dan penyuluhan
Kegiatan:
  • Melakukan, Menyelenggarakan pelatihan, edukasi, study banding, study tiru mengenai peningkatan kapasitas Karang taruna, ekonomi kreatif, sosial, teknologi, dan hukum.
  • Mengembangkan potensi pemuda/i desa
  • Mempersiapkan tenaga ahli 
  • Kolaborasi bidang


Bidang 3, Usaha kesejahtraan sosial.

Melaksanakan dan atau membantu kegiatan sosial kemasyarakatan dan gotong royong di Desa Pangkalan
Kegiatan:
  • Melakukan, menyelenggarakan, membantu kegiatan bakti sosial, siskamling, posyandu remaja, santunan 
  • Memberdayakan perempuan untuk kegiatan sosial 
  • Melakukan, membantu penyuluhan Kesehatan
  • Membantu penyampaian / edukasi tentang program sosial karang taruna, desa, pemerintah dan sampai program Nasional 
  • Tanggap bencana atau wabah


Bidang 4, Uksaha Ekonomi Produkif.

Mengembangkan usaha ekonomi dan kewirausahaan Karang Taruna.
Kegiatan:
  • Pengadaan produk, jasa, lapak/ tempat sewa 
  • Pemasaran produk atau jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi 
  • Berupaya memberi, atau menyarankan sumder dana karang taruna 
  • Kemitraan dengan instansi/ swasta atau sumber pihak yang bisa menjadi sumder dana karang taruna selama dalam kategori sah 
  • Berkolaborasi bidang


Bidang 5, Seni, Budaya, Olahraga, dan Rekreasi.

Meningkatkan kreativitas dan pelestarian budaya lokal serta kegiatan olahraga.
Kegiatan:
  • Melakukan, Menyelenggarakan, membantu, berpartisipasi acara Turnamen olah raga, kesenian, ekonomi, dan Pendidikan. 
  • Melakukan, menyelenggarakan, membantu, berpartisipasi dalam Peringatan hari besar Nasional 
  • Mempersiapkan pemuda/i untuk keikutsertaan perlombaan bidang olah raga antar desa, pertandingan persahabatan, antar desa/ se-kecamatan, se-kabupaten, 
  • Mengelola fasilitas olah raga, sanggar seni 
  • Kolaborasi bidang


Bidang 6, Advokasi hukum dan HAM

Memberikan pendampingan hukum dan memastikan kegiatan sesuai regulasi
Kegiatan:
  • Membantu, mendampingi, mengarahkan urusan perizin acara 
  • Penyuluhan tentang hukum dan perundang- undangan di desa
  • Mediasi, penyampaian dan penerapan sanksi, internal Karang Taruna 
  • Kolaborasi bidang


Bidang 7, Lingkungan hidup

Mengelola kegiatan penghijauan, kebersihan, dan pengelolaan sampah desa. 
Kegiatan: 
  • Melakukan, Menyelenggarakan, membantu kegiatan kebersihan lingkungan di blok/ desa, 
  • Gerakan reboisasi, 
  • Membantu susksesnya program Pengelolaan sampah di paguyuban, blok, desa. 


Bidang 8, Informasi dan Komunikasi (Infokom)

Mengelola publikasi kegiatan dan hubungan komunikasi dengan masyarakat. 
Kegiatan:
  • Tim Dokumentasi kegiatan 
  • Pengelolaan media sosial karang taruna 
  • Pembuatan buletin atau spanduk kegiatan
  • Menampung dan menerima saran dan kritik masyarakat di laman media sosial kemudian melakukan pembenahan, penyesuaian baik di internal maupun eksternal (kemitraan) kemudian dievaluasi untuk ditindak lanjuti, 
  • Kolaborasi bidang


Bidang 9, Kerohania dan keagamaan 

Membina mental rohani, dan agama pemuda/i
Kegiatan: 
  • Memperingati hari besar islam 
  • Mendata TPA & TPQ 
  • Berperan aktif mengajak dan mengarahkan pemuda dan pemudi untuk gemar mengaji 
  • Memberikan dukungan ke-pada organisasi remaja masjid, rohis, dan santri pondok dalam kegiatan keagamaan 
  • Kolaborasi bidang 


Bidang 10, Hubungan masyarakat dan kemitraan 

Menjalin hubungan dan kemitraan dengan masyarakat desa, aparatur desa 
Kegiatan:
  • Menjadi penerjemah kegiatan karang taruna untuk masyarakat, 
  • Menampung, menerima saran dan kritik masyarakat, majelis pertimbangan, tokoh desa untuk hal baik/ positif, kemudian melakukan pembenahan, penyesuaian baik di internal maupun eksternal (kemitraan) kemudian menjadi evaluasi untuk ditindak lanjuti,
  • Menjadi kordinator blok untuk aktif / berpartisipasi dalam kegiatan karang taruna/ kegiatan desa selama dalam hal positif, 
  • Memastikan nama baik karang taruna, desa, selanjutnya program karang taruna atau desa dapat diterima dengan baik dimasyarakat berdasarkan subtantif bidang atau penyelenggaraan/ pelaksanaan, 
  • Kolaborasi bidang


Kunjungan

DESA PANGKALAN KEC. CIAWIGEBANG KAB. KUNINGAN Sekertariat: Jalan Raya Desa Pangkalan No. 1 Kecamaatan Ciawigebang, Kuningan (45591) tunasharapanpangkalan02@gmail.com

Informasi

KARANG TARUNA adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.