ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN DESA PANGKALAN
Alamat: Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan 45591
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pangkalan.
Pasal 2
Berkedudukan di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Pasal 3
Karang Taruna ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR HUKUM, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar hukum pembentukan Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pangkalan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
3. Peraturan Desa Pangkalan tentang Pembentukan Karang Taruna.
Pasal 5
Karang Taruna Tunas Harapan berasaskan gotong royong dan kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan Karang Taruna Tunas Harapan adalah membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, mandiri, dan berdaya guna dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.
BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 7
Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pangkalan memiliki lambang sesuai dengan ketentuan Karang Taruna Nasional, yang menggambarkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab generasi muda.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi:
“Bersatu dan bersama-sama meningkatkan pemahaman dan kapasitas bidang kerja, serta membangun kolaborasi antar bidang, pemerintah desa, BUMDes, dan pihak swasta untuk kemajuan sosial dan lingkungan berkelanjutan.”
Pasal 9
Misi:
1. Mengharmoniskan kepemudaan.
2. Meningkatkan kapasitas dan pemahaman tiap bidang kerja.
3. Menguatkan koordinasi dan kolaborasi antar bidang.
4. Menjalin kemitraan dengan pemerintah desa, BUMDes, dan swasta.
5. Mengembangkan program sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
BAB V
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 10
Fungsi Karang Taruna adalah sebagai wadah pembinaan generasi muda dalam bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Peran Karang Taruna meliputi:
1. Menumbuhkan tanggung jawab sosial generasi muda.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
3. Menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan sosial.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota Karang Taruna adalah warga Desa Pangkalan berusia 13–45 tahun.
2. Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan dan kewajiban menjaga nama baik organisasi.
3. Menjalankan pedoman gerak Karang Taruna Tunas Harapan (terlampir).
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
1. Pengurus Karang Taruna terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa bidang kerja (terlampir).
2. Masa bakti pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah Karang Taruna Desa.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN
Pasal 14
1. Karang Taruna Tunas Harapan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan sosial kemasyarakatan.
2. Karang Taruna dapat bekerja sama dengan BUMDes, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan pihak lain dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
3. Setiap kerja sama dilakukan atas dasar musyawarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 15
Sumber dana Karang Taruna berasal dari:
1. APBDes Desa Pangkalan.
2. Bantuan Pemerintah atau Dinas terkait.
3. Kerja sama dengan pihak ketiga.
4. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Karang Taruna Desa.
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan musyawarah luar biasa yang dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota terdiri dari:
1. Anggota aktif
2. Anggota pasif
3. Majelis pertimbangan
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 2
1. Ketua memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas kegiatan.
2. Sekretaris mengelola administrasi dan surat-menyurat.
3. Bendahara mengelola keuangan organisasi.
4. Bidang-bidang menjalankan tugas sesuai fungsinya (terlampir).
BAB III
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 3
1. Majelis Pertimbangan merupakan bagian dari keanggotaan Karang Taruna yang terdiri atas tokoh masyarakat, mantan pengurus, atau tokoh pemuda yang memiliki kepedulian dan pengalaman dalam pembinaan generasi muda.
2. Majelis Pertimbangan berfungsi memberikan arahan, saran, dan pertimbangan strategis kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi.
3. Majelis Pertimbangan tidak memiliki wewenang eksekutif dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional atau keuangan.
4. Pengurus dapat mengundang Majelis Pertimbangan dalam rapat atau musyawarah apabila diperlukan.
BAB IV
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 4
1. Rapat terdiri dari:
a. Rapat koordinasi bidang
b. Rapat pra dan pasca kegiatan
c. Musyawarah luar biasa
d. Rapat laporan tahunan
2. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 50% dari anggota aktif.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
BAB V
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 5
1. Seluruh kegiatan keuangan harus dicatat dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
2. Laporan keuangan disusun setiap tahun dan disampaikan dalam rapat tahunan.
3. Pengawasan keuangan dilakukan secara internal oleh pengurus.
BAB VI
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 6
1. Anggota yang melanggar ketentuan organisasi dapat dikenai sanksi berupa:
a. Teguran lisan atau tertulis.
b. Skorsing sementara.
c. Pemberhentian dari keanggotaan.
2. Anggota atau pengurus yang berprestasi akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau rekomendasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 7
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pangkalan.
#Keterangan Lampiran:
Struktur bidang dan uraian tugas bidang kerja Karang Taruna Tunas Harapan Desa Pangkalan tercantum dalam dokumen terpisah.
Ditetapkan di : Desa Pangkalan
Pada Tanggal : 28 Oktober 2025